Nusaperdana.com,Siak--Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan delapan orang terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di area perkantoran PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tersebut bermula dari konflik agraria antara warga dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wilayah Siak. Aksi massa yang semula bertujuan menyuarakan aspirasi, justru berujung pada tindakan anarkis yang menyebabkan kerugian material, dan kini memasuki ranah hukum.
“Setelah demonstrasi, malam harinya ada beberapa warga Tumang yang dijemput polisi,” ungkap TM, seorang warga setempat, kepada wartawan pada Kamis (12/6/2025) sore.
Keterangan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan delapan individu, dan empat di antaranya telah memenuhi unsur hukum sebagai tersangka.
"Delapan orang sudah kami amankan, dan dari jumlah tersebut, empat telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Eka Ariandy, sebagaimana dilansir oleh RA.
Kapolres menambahkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang turut terlibat dalam tindakan perusakan, termasuk pembakaran dan perusakan kendaraan milik perusahaan.
“Tim di lapangan masih terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya. Proses pengembangan terus dilakukan,” ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi melalui demonstrasi tetap dijamin, namun ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan melanggar hukum, aparat tidak akan tinggal diam.
“Kami mengecam keras tindakan anarkis seperti ini. Silakan berdemo, tapi jangan sampai anarkis. Jika sudah melanggar hukum, tentu akan kami tindak tegas,” tutup Kapolres.(DiKutip: Catatanriau.com/Donni)