Nusaperdana.com, Siak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Sidang Paripurna Istimewa, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Siak, dengan undangan terbatas merujuk protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Senin (15/3/2021).
Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Siak atas nama Suryono masa jabatan 2019-2024, dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Siak atas nama Ir Marihot Lumban Tobing masa jabatan 2019-2024.
Marihot menggantikan kolega satu dapilnya, almarhum Suryono, yang meninggal dunia pada September 2020. Pelantikan dilakukan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Siak.
Usai pelantikan, pimpinan dan anggota DPRD yang hadir serta tamu undangan, termasuk Bupati Siak, Alfedri dan Wakil Bupati terpilih, Husni Mirza, mengucapkan selamat kepada Marihot.
“Semoga saudara amanah dalam menjalankan tugas dan dapat memperkuat lembaga dewan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat”, kata Azmi.
Sebelumnya, Azmi juga menyampaikan duka cita meninggalnya Anggota DPRD sebelumnya, Suryono.
“Mari kita doakan almarhum semoga ditempatkan di sisi Allah SWT”, ujarnya.
Bagi Marihot, ranah Legislatif Siak sudah tidak asing lagi. Pasalnya, politikus Nasdem Dapil IV, Kandis, Minas, Sungai Mandau tersebut pernah menjabat sebagai anggota DPRD Siak periode 2014-2019.
“Puji Tuhan panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa Karena pada hari ini saya bisa dikasih kesempatan kembali sebagaia Anggota DPRD Siak,ya Sesuai dengan jabatan saya tetap siap menampung aspirasi masyarakat yang saya wakili,” Ujar Marihot
“Saya tetap berpedoman Kepada seluruh masyarakat bukan perorangan golongan bukan pribadi, dan saya juga minta doa buat seluruh Masyarakat Kabupaten Siak khususnya Dapil 4 Bagaimana saya bisa menjalankan tugasnya ini dengan baik, Amanah dan lebih arif serta bijaksana ,” Pungkas Marihot lagi. (Doni)