Nusaperdana.com, Pangkep Sulsel - Pertanyaan terkait dugaan penguasaan dua Pulau Panubungan dan Langkadea di Kecamatan Kepulauan Liukang Tupabbiring yaitu Pulau Panubungan dan Langkadea dibantah Pemkab Pangkep, sebagai bentuk penguasaan secara pribadi.
Mengelola pulau ini memiliki nota kesepahaman (MOU) antara Dinas Pariwisata dengan pihak Hotel Aryaduta yang merupakan bagian dari Bosowa Corporate.
Hal ini menyangkut Plt Sekretaris Kabupaten Pangkep Hj.Jumliati saat dimintai keterangan di kantor DPRD Pangkep, Rabu (01/07/20)
"Sepengetahuan saya tentang pulau itu memiliki perjanjian yang sama. Pulau Panitia itu adalah MOU antara pihak Pemkab dengan Hotel Aryaduta. Sementara pulau Langkadea yang dikelolah sebelumnya Bupati Pangkep Baso Amirullah memiliki dokumen dalam bentuk, Hak Pengusahaan Perikanan dan Pesisir (HP3)," kata Jumliati.
Mantan Kepala Bapenda meminta dokumen pulau Langkadea tidak terlalu mengerti bagaimana bentuknya. Apakah istilah HGU atau apa.
"Untuk lebih lengkapnya hubungi Kadis Pariwisata. Namun yang jelas pulau kedua ini bukan pengurusan pribadi, pengelolaan yang lengkap yang memiliki dokumen perjanjian," tandasnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Pangkep membeberkan hasil penilaian bahan tentang penunjukan pribadi dari dua pulau di kecamatan Liukang Tupabbiring yaitu pulau Langkadea dan Pannambungan.
Kasintel Kejaksaan Negeri Pangkep Andri Zulfikar yang dihubungi secara terpisah, akan diminta memulai pemanggilan terhadap pihak yang terkait dengan dugaan penguasaan kedua pulau tersebut.
"Jika tidak ada aral melintang, rencana jum'at akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pertama terhadap pihak yang terkait dengan dugaan penguasaan pulau kedua itu," beber Andri. (Mcpangkajene)