HM Syarifuddin Jailana (59). Sumber Foto: Jamkesnews.com
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - HM Syarifuddin Jailana (59), salah satu peserta JKN-KIS asal Desa Sekip Hulu Kabupaten Indragiri Hulu, sudah menjadi peserta sejak BPJS Kesehatan sudah lama. Saat ini kondisinya ia mengalami sakit gagal ginjal sejak bulan Oktober 2018.
“Beberapa tahun yang lalu saya pergi berobat ke Malaysia dokter mengatakan gula darah saya tinggi dan mengalami batu ginjal. Pertama saya tidak mempermasalahkan penyakit tersebut, tetapi itulah faktor mengabaikan penyakit sampai saya harus mengeluarkan uang yang banyak untuk mengobati penyakit saya tersebut. Makanya saya sampaikan ke semua orang dan keluarga kesehatan itu mahal, kalau kita sudah jatuh sakit pembiayaan tidak sebanding pengobatan yang kita keluarkan,” cerita Syarifuddin kepada tim Jamkesnews.
Dalam 3 tahun belakangan ini ia lakukan cuci darah 2 kali dalam seminggu di RSUD Indrasari Rengat, sebelumnya sekali seminggu Syarifuddin melakukan cuci darah di RS Awal Bros dan tidak ada dipungut biaya apapun. "Sedangkan pengalaman teman saya sebelum masa BPJS Kesehatan ada yang sampai menjual tanah untuk melakukan cuci darah di rumah sakit oleh karena itu saya bersyukur bisa ikut dalam program ini,” ujar Syarifuddin.
“Alhamdulillah sekarang tidak perlu lagi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk dapat rujukan ke rumah sakit untuk melakukan cuci darah dan menurut saya melalui sistem finger print itu bagus. Kita tidak jauh lagi untuk mondar mandir untuk lakukan cuci darah. Jika kondisi badan kita baik tidak masalah. Kami yang gagal ginjal ini mudah sekali terasa sesak nafasnya mau mendaki sesak, kelelahan pun sesak," cerita dia.
Bentuk syukur Syarifuddin, setiap orang yang ia temui baik itu rekan bisnis, teman dan keluarga selalu disosialisasikan mengenai BPJS Kesehatan. "Betapa beruntungnya saya dibantu oleh BPJS Kesehatan dan kalau ada apa-apa bisa menggunakan BPJS Kesehatan seandainya kita jatuh sakit, pembayaran iuran BPJS Kesehatan jangan pernah terlambat” tutup Syarifuddin.