Nusaperdana.com,Pekanbaru--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Artinya, dana PI 10% dari PHR untuk Riau akan segera cair dengan nilai total Rp 3,5 triliun.
Komitmen PI 10% dari PHR ke Provinsi Riau ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut ditetapkan PI 10% wajib ditawarkan Kontraktor KKS dari suatu WK ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.
Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan dana ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi yang merata di Riau dan membuka peluang usaha serta kesempatan kerja yang lebih luas.
"Selain untuk pembangunan infrastruktur, alokasi dana juga diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan ekstrim melalui pengembangan sektor UMKM, peningkatan fasilitas pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta sektor kesehatan termasuk upaya penanganan stunting dan penyediaan fasilitas sanitasi yang berkualitas," ujarnya.
Ketua Apindo Riau berharap dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk mengatasi dan mencegah stunting di Prov. Riau.
"Apindo Riau berharap Pemprov Riau dapat melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan PI tersebut agar tepat sasaran.” ujar Wijatmoko.(Donni)