PJ Bupati Indragiri Hulu Menghimbau Masyarakat Agar Mengikuti Vaksinasi Sesuai Jadwal Yang Telah Ditetapkan

Ahad, 06 Juni 2021

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Dalam rangka percepatan penanganan kasus Terkonfirmasi Covid-19, PJ Bupati Indragiri Hulu H Chairul Riski bersama Diskominfo menghimbau masyarakat Indragiri Hulu yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin untuk wajib mengikuti vaksinasi covid-19 jika tidak bisa dikenakan sanksi administratif

 

Himbauan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus DNomor 2019 (Covid-19)

 

Perpres nomor 14 tahun 2021 tersebut terbit atas perubahan Perpres nomor 99 tahun 2020, ada dua pasal yang disisipkan dalam Perpres tersebut yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yng berbunyi : 

 

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksin COVID-19 

 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan/atau

c. Denda

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya.

 

Kemudian pada Pasal 13B

berbunyi:  Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

 

Terkait dengan hal tersebut, Pj. Bupati Indragiri Hulu Chairul Riski menghimbau kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 untuk tidak melanggarnya

 

‘’kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 agar segera melakukan Vaksinasi dan mendatangi lokasi tempat Vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagi Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah melaksanakan Vaksinasi atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, akan tetapi, kita jangan lengah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan ." Terang PJ Bupati Inhu H Chairul Riski. (Karto)