Pj Bupati Kampar Perintahkan Inspektorat Bersama PMD Tindaklanjuti Dugaan Pungli SKT di Desa Sekijang
Nusaperdana.com, Kampar - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Muhammad Firdaus Segera Perintahkan Inspektorat Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Untuk Tindaklanjuti Terkait Dugaan Pungutan liar (Pungli) Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Sekijang Kecematan Tapung hilir Kabupaten kampar Riau.
Hal ini di Ungkapkan Oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus Lewat WhatsApp Pribadinya Senin 12 Juni 2023.
" Iya terkait pungutan liar (pungli) pembuatan surat keterangan tanah (SKT) di Desa Sekijang. kita perintahkan Inspektorat Bersama PMD untuk tindaklanjuti," Sebut firdaus dengan sikat lewat pesan WhatsApp pribadinya.
Selajutnya Wartawan Pun Konfirmasi Kepala Desa (Kades) Sekijang Jon kenedi lewat WhatsApp pribadi nya juga, mengatakan ini cuma salah paham.
"Iya ini Sudah Selesai dan Cuma Kesalah Pahaman Saja," katanya
Dan Wartawan mempertanyakan apa betul terkait pungutan liar (pungli) persetujuan Pj Bupati Kampar bersama camat.
Kades Sekijang mengatakan lagi dengan bahasa arogansi nya.
"Silahkan Tanya Sama yang buat Beritanya Bang, Saya Gak Tahu Itu, Apa Pula Urusan Pj dengan hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan di media, Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kedes Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah tersebut dengan besaran Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.