PN Bengkalis Tunda Sidang Putusan Gugatan Perlawanan Eksekusi Juwita Marsel

Rabu, 05 Oktober 2022

Foto Sidang Putusan Gugatan Eksekusi PN Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Sidang putusan gugatan perlawanan eksekusi yang di gelar pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali ditunda yang sebelumnya pekan lalu putusan ditunda, lantaran dengan alasan dari ketiga hakim belum ada ditemukan kesepakatan bersama, Rabu (05/10/22) pagi.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Yona Lamerossa Ketarin, dengan didampingi dua hakim anggota Aldi Pangrestu dan Egnas, dengan dihadiri penggugat langsung Andi Nursin Lubis (pihak ketiga), dan pihak tergugat atasnama Juwita Marsel (pihak kedua) diwakili Penasehat Hukum (PH) Farizal, Helmi Syafrizal dan Reno Arentino.

Penundaan sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan dengan hari yang sama siang hari, Rabu (12/10/22) pukul 14.00 WIB

Usai sidang, awak media, sempat jumpai pihak penggugat Andi Nursin Lubis, namun ia menolak untuk diwawancara, dan mengarahkan wawancara langsung ke PH tergugat. "Kok saya, langsung saja ke pengacaranya, "timpal dia.

Menurut PH tergugat Farizal mengatakan, bahwa awal kliennya (Juwita Marsel) beberapa tahun lalu, telah memenangkan lelang tanah dan bangunan melalui lelang di KPKNL kota Dumai, dan surat bukti berupa sertifikat yang telah balik nama atas nama Juwita Marsel.

"Namun celakanya, ketika klien kami mengajukan eksekusi, tiba-tiba muncul seseorang bernama Andi Nursin Lubis menggugat ke PN Bengkalis, dengan alasan merasa dirugikan. Karena penggugat ini telah membeli tanah dan bangunan yang diperkarakan kepada pihak pertama (punya hutang tak bisa bayar), "ujarnya.

Dijelaskan, pihak pertama ini sekarang sudah meninggal, dan ia sebelumnya punya hutang dan tak bisa membayar, sehingga tanah dan bangunan tersebut dilelang.

"Untuk penggugat sendiri, dia mengajukan ke Pengadilan hanya bukti kwitansi saja tanpa embel-embel lainnya. Sedangkan klien kami sudah megang surat tanah berbentuk sertifikat dengan atasnamanya sendiri (Juwita Marsel).**