Polres Bengkalis dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pantai Sepahat

Senin, 21 November 2022

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko bersama Plt Bea Cukai Iwan Kurnia dan Kasat Narkoba IPTU Tony Gelar Press release Pengungkapan Sabu 30 Kg

Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengagalkan penyeludupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 kilogram, Selasa 15 November 2022 lalu, sekitar pukul 23.50 Wib, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

"Operasi  penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba IPTU Tony Armando mengelar press release di lantai II Mapolres Bengkalis, Senin (21/11).

Dijelaskan AKBP Indra Wijatmiko, mendapat informasi tersebut  Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

"Hasil selama giat tersebut, pada hari Selasa15 November 2022, pukul 23.50 Wib, saat itu, timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," jelasnya saat press release yang juga dilakukan secara virtual. 

Lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," paparnya. 

Ditambahkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko kedua tersangka mengaku disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus. 

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ujarnya. 

Kemudian Kata AKBP Indra, berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinya yang memerintahkan Ata dan Iwan.

"Terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah. Kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.**