
Para pelaku tindak pidana narkotika yang di hadirkan saat pemusnahan barang bukti di Polres Inhil
Nusaperdana.com, Tembilahan – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika periode 1 Januari 2026 hingga 24 Juni 2026, Rabu (24/6/2026).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora di dampingi Kasat Narkoba, Akp Adam Effendi menyampaikan bahwa selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan 24 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan jumlah 134 tersangka.
"Dari seluruh pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.351 butir, dan narkotika jenis ganja seberat 96,2 gram," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan pada pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.
"Pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi," katanya.
Lima laporan polisi tersebut yakni LP/A/54/V/2026 dengan tersangka RM dan BA, LP/A/55/V/2026 dengan tersangka AK, LP/A/56/V/2026 dengan tersangka A dan AA, LP/A/57/VI/2026 dengan tersangka PY dan JS, serta LP/A/64/VI/2026 dengan tersangka RA.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14 paket narkotika jenis sabu pada LP/A/54/V/2026, 30 butir pil ekstasi pada LP/A/55/V/2026, 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 82,43 gram pada LP/A/56/V/2026, serta 644 paket narkotika jenis sabu dengan berat 76,73 gram pada LP/A/57/VI/2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir selama periode Januari hingga Juni 2026.(Dana)