Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang

Jumat, 30 Januari 2026

Nusaperdana.com, Kampar – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang disertai penggunaan surat palsu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ronny Granto Saing dan tercatat dengan Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Kampar, tertanggal 12 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Satreskrim Polres Kampar Unit 1 turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum pelapor, Hasran Irawadi Sitompul SH MH dari Kantor Hukum Hasran & Partners, membenarkan adanya kegiatan olah TKP tersebut.

“Iya benar, hari ini Jumat (30/1/2026) tim Satreskrim Polres Kampar melalui Unit 1 telah turun langsung melakukan olah TKP di lokasi lahan seluas 50 hektare di Desa Sei Kijang,” ujar Hasran kepada wartawan.

Menurut Hasran, langkah olah TKP ini merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan guna mengungkap duduk perkara sengketa lahan yang dilaporkan kliennya.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Kampar yang cepat merespons laporan masyarakat dan langsung melakukan tindakan di lapangan,” katanya.

Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil olah TKP maupun perkembangan penyelidikan. Polres Kampar menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai tahapan penyidikan yang sedang berjalan.