
Nusaperdana.com, Kampar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Keduanya yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang.
Keduanya ditahan pada Rabu (11/2/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar. AN diketahui hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, kedua tersangka sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ada potensi melarikan diri. Selain itu, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Korban melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah itu dibeli korban dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.
Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi bahwa lahannya telah didaftarkan dalam Tim Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Korban kemudian menunggu proses ganti rugi.
Namun pada 14 September 2023, korban mendapat informasi adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Saat menghadiri rapat di BPN pada 1 Desember 2023, korban diberitahu bahwa proses pembebasan lahan tidak dapat dilanjutkan karena terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan.
Menurut penyidik, pihak yang mengklaim lahan tersebut atas nama Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. SKGR itu disebutkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor Reg 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.
“Sehingga dapat dikatakan SKGR terbit lebih dahulu daripada surat dasar yang menjadi acuannya. Selain itu, dalam sempadan tanah tercantum nama pihak yang tidak turut menandatangani, namun surat tersebut memiliki nomor register camat,” jelas AKP Gian.
Dalam penyelidikan, Billy Iswara mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan. Sementara dalam dokumen disebutkan dasar kepemilikan mengacu pada SKTB-HMA No.Reg.007.KPTS/DTSL/XII/2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.
Namun berdasarkan keterangan Lembaga Adat setempat, Razali disebut bukan Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Gelar tersebut diketahui dijabat oleh Dr. H.M. Nasir Cholis, M.A.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.
“Kedua tersangka kita jerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas AKP Gian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.