Polres Rohul Ciduk Pemilik Senpi Ilegal

Ahad, 08 Desember 2019

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang warga inisial MW alias Boiman (46) karena memiliki senjata api jenis pistol FN tanpa izin. Dari tangan Boiman juga disita amunisi.

"Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm," Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).

Fery menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.

"Tim opsnal menuju ke lokasi tersebut. Bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api," kata Fery.

Dilakukan interogasi kepada pemilik senpi. Dari keterangan Boiman, dia mengakui telah mengusai senpi jenis FN bersama amunisinya. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

"Senjata api tersebut disembunyikan dalam pintu kamar mandi berbahan plastik yang telah rusak yang disandarkan di belakang rumahnya," kata Fery.

Ketika ditanya surat izin kepemilikan, Boimin tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung menangkapnya pada Kamis (5/12) sore hari. Tersangka dari Kecamatan Tandun dibawa ke Mapolresta Rohul.

"Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi ini tanpa izin," tutup Fery.**