Nusaperdana.com, Rokan Hulu – seorang pria inisial MR (39 th),digerebek polisi di sebuah rumah terletak di RT 002 RW 001 Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau,
Dari Kamarnya Sat Res Narkoba Polres Rohul berhasil mengamankan barang Bukti 3 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor lebih kurang 2,97 gram, selain itu Petugas menyita 2 lembar plastik klip warna putih bening,1 bh kotak rokok merek clas mild warna putih,1 buah bong dari botol kaca,1 buah kaca pirek, dan
1 unit Hp merk Samsung lipat warna hitam serta sejumlah alat bukti lainya yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan, tersangka ditangkap Senin 11/01/2021 sedang tidur nyenyak dirumahnya, setelah digeledah ditemukan barang bukti
Ipda Totok Nurdianto menjelaskan, terungkapnya Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah warga di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika
Menindak lanjuti informasi tersebut,Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung Memerintahkan Kanit Narkoba beserta 3 personel lainya untuk melakukan Lidik ke TKP Senin pagi kemarin tersangka (MR) berhasil ditangkap dan diamankan.
Kepada Petugas, MR mengaku mendapatkan barang haram itu dari HR warga dari Kecamatan Rambah Samo. Kemudian Tim langsung bergerak mencari HR mamun HR sudah keburu kabur selanjutnya Pelaku MR dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres Rokan Hulu guna proses lanjut ” Kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Kepada sejumlah Wartawan Rabu (13/01/2021)di ruang kerjanya.
(GS)