Nusaperdana.com, Purwakarta - Organisasi Masyarakat pendukung Presiden Joko Widodo, Projo, menyatakan desakan menjatuhkan Jokowi dalam demonstrasi anti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP merupakan tindakan yang inkonstitusional. Menurut mereka hal itu menciderai demokrasi.
Aksi penolakan RUU HIP oleh Persaudaraan Alumni 212, ada tuntutan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat memberhentikan Jokowi. Tuntutan dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 Edy Mulyadi. ditunggangi oleh nafsu kekuasaan aktor-aktor politik. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Purwakarta Asep Burhana, Jumat (26/06/2020).
Ia mengungkap, dari data lapangan yang di himpun ternyata banyak "srigala-srigala" yang haus kekuasaan berusaha membuat kerusuhan dan menyeret isu pelengseran presiden Jokowi.
"Kami dari PROJO, relawan dan rakyat seluruh Indonesia siap untuk menghadapi siapapun yang berniat berbuat makar dan melengserkan Jokowi sebagai Presiden RI. Jokowi menjadi presiden karena doa, keringat dan air mata rakyat," tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Purwakarta Asep Burhana menegaskan kembali, organisasi yang dipimpinnya akan menghadapi siapapun tanpa pandang bulu, pihak-pihak yang ingin merongrong pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kalau pun terjadi Revolusi kami siap. Kami percaya pada kekuatan rakyat. Kami mendesak pemerintah untuk menangkap semua aktor yg terlibat korupsi di masa lalu. Jangan biarkan uang hasil korupsi digunakan untuk menghancurkan bangsa ini," pungkasnya. (anda,s)