PT TKWL HGU Lahan Terlantar ATR/BPN Siak Temukan Indikasinya

Sabtu, 30 Mei 2026

Nusaperdana.com,Siak--Kantor ATR/BPN Kabupaten Siak menemukan adanya indikasi lahan diterlantarkan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Temuan tersebut diungkapkan Kepala ATR/BPN Siak, Martin, dalam hearing Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan yang digelar di ruang DPRD Siak, Senin 18 Mei 2026 lalu. 

Martin mengatakan, pihaknya bersama tim C pada tahun 2025 pernah turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tanah terlantar di area HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Di tahun 2025 kami bersama tim C turun ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tanah terlantar. Kalau tidak salah lokasinya di sebelah utara,” ujar Martin.

Meski demikian, ia mengaku belum melakukan monitoring ulang terhadap perkembangan terbaru proses tersebut. Menurutnya, sesuai regulasi, proses tindaklanjut tanah terlantar tahapan terus dijalankan.

“Nanti akan saya monitoring ulang, seharusnya sudah diberikan surat peringatan,” katanya.

Martin menjelaskan, tahapan penanganan dimulai dari gelar perkara, kemudian pemberian surat peringatan kepada pemegang HGU untuk menjelaskan apakah lahan tersebut masih dikelola atau ada aktivitas di atasnya.

“Setelah gelar, ada peringatan. Kemudian mereka diminta menerangkan apakah masih ada aktivitas di atas lahan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti ditelantarkan, maka berdasarkan regulasi lahan tersebut berpotensi dicabut status HGU-nya kembali ke negara. 

“Ada tahapan SP1 dan seterusnya terhadap tanah terlantar itu. Konsekuensinya, jika terbukti diterlantarkan bisa dicabut,” tegas Martin,(Dikutip dari Riauonline.com/Donni).