Nusaperdana.com, Rohul - Rusdin Rudolf dengan Kuasa Hukumnya Von Zappri SH Melaksanakan Konferensi Pers di kediaman desa ngaso jalan Melati RT 004/RW 012 kecamatan ujung batu kabupaten Rokan Hulu Sabtu 31/10/2020.
Pertama sekali Von zappri SH mengucapkan selamat siang buat Rekan Pers dari berbagai media yang datang menghadiri konferensi Pers atau pers rilis .terkait pemberitaan dan pemalsuan dokumen ,surat Tanah yang diduga saudara pasal Sihombing telah melakukan hal penyerobotan Lahan kebun seluas 6 Ha di desa Muara dilam kecamatan Kunto Darussalam Rokan Hulu,
dengan pemalsuan surat SKGR atas nama Rusdin Rudolf Tamba.
dengan ini perlu kita sampaikan adalah untuk menerangkan sekaligus mengklarifikasi berita yang beredar di media cetak maupun online, atas pemberitaan dari pihak yang dianggap tidak kompetitif .Dalam pemberitaan hal tersebut , sampai saat ini kami belum pernah ada dimintai keterangan dalam membuat berita itu. papar Von Zappri .
Dengan hal itu kami telah membuat Laporan pengaduan ke Polsek Kunto Darussalam No STPL/X/174/2020 Sek Kunto Ds.dengan pengaduan pemalsuan Tanda Tangan .kami tidak pernah menduga, mengingat selama ini kami saling kenal dengan saudara pasal Sihombing.untuk melengkapi laporan kita sudah melengkapi saksi saksi dan berkas berkas.
Jelas Zappri.
Pada Jumat kemarin kita telah selesai melakukan proses berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi .teman-teman wartawan mari bersama-sama kita mengawal proses hukum ini supaya kiranya penyidik kepolisian Polsek Darussalam supaya adil terhadap masyarakat .
kita sebagai warga negara telah menyampaikan terjadinya pemalsuan tanda tangan. Oleh saudara pasal sihombing. Beliau
(PS) tidak lain dan tidak bukan adalah bekerja di ladang Rusdin .sayang bapak itu tidak menyuruh untuk bekerja di situ, justru sebaliknya pasal sihombing yang meminta saya supaya dia mengerjakan lahan itu,ujar Rusdin Rudolf Tamba
kemudian ,setelah ada dengan kesepakatan bahwa apabila nanti selesai dikerjakan juga siap di tanam maka lahan 4 hektar itu,akan dibagi dua .
singkat cerita setelah selesai dikerjakan dan ditanamnya,pasal Sihombing kami duga membuat beberapa masalah terkait pembagian lahan itu, karna dia tidak pernah menggubris kesepakatan kami. jelasnyaTamba.
Anehnya Surat Tanah seluas 6 Hektar 3 SKGR dan 1 SKGR Tapak kaplingan Rumah atas nama Rusdin Rudolf Tamba sebagai pemiliknya pasal Sihombing melakukan aksi liciknya meminta surat SKGR dari Rusdin Rudolf alasan untuk membuat penerbitan sertivikat (PRONA) ,
Setelah SKGR di berikan pada pasal Sihombing ,lalu Dia membuatkan surat jual beli kepada atas nama keluarganya sendiri.yakni pasal Sihombing, satu anaknya perempuan dan istrinya. sehingga timbul di sertifikat atas nama mereka
Setelah dilakukan Mediasi di kantor Desa Muara dilam turut hadir Babinsa ,Babin kamtibmas,Tokoh masyarakat,
Tokoh adat ,Pasal Sihombing telah mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan oleh oknum bersangkutan .kuasa Hukum Bin Zappri SH mengatakan perbuatan pasal sihombing dijerat UU fasal 263 ayat 3 KUHP dan mungkin pemerintah Desa Muara dilam tidak teliti, karena surat jual beli yang diajukan untuk penerbitan sertifikat,bukanlah SKGR aslinya .
disini perlu kita lurusnya bahwa pasal Sihombing telah mengakui memalsukan tanda tangan yang bersangkutan.papar zappri.
"kita berharap kepada penyidik supaya benar-benar menjalankan kewenangan untuk mengusut, menyelidiki kebenaran dari penerbitan sertifikat itu.
yang kita harapkan agar proses penegakan hukum yang adil biarlah hukum yang memproses.dengan jelas Von Zappri SH. (GS)