Barang Bukti berhasil diamankan dari tersangka HL dan AF
Nusaperdana.com, Bengkalis - Ditengah wabah Virus corona melanda Indonesia termasuk kabupaten Bengkalis , team satuan Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melumpuhkan peredaran Tindak Pindana (TP) Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Peredaran TP Narkotika jenis Sabu-sabu kali ini , Team Satuan Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua orang diduga sebagai bandar yang sering berkeliaran di wilayah kecamatan Mandau, tepatnya dipinggir jalan Nusantara III , dan jalan kayangan gang Danau kelurahan Babussalam , kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. Minggu (03/05/2020) Kemaren
Dari dua orang yang berhasil Dibekuk atas nama HL 34 th dan AF 33 th berhasil diamankan barang bukti 2 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket kecil diduga jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan diperkirakan sekitar 2,68 gram, serta dua buah kotak rokok surya, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 bungkus plastik yang digunakan pembukus sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH diwakili kasat Narkoba Melalui Rilisnya menyampaikan kronologi Penangkapan pada hari Minggu (03/05) sekitar pukul 14.00 wib personil sat res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi Transaksi Narkoba di kelurahan Babussalam kecamatan Mandau , kabupaten Bengkalis.
Kemudian kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik diseputaran wilayah tersebut.
Sekitar pukul 15.00 wib dipinggir jalan Nusantara III , tim berhasil menangkap tersangka HL bersama barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok surya dan 1 unit HP
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan dari hasil keterangan tersangka HL bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu didapat dari tersangka AF .
tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AF serta barang bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok surya , dan plastik pembungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu serta 1 unit HP Nokia warna Hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi kembali dan dari keterangan tersangka AF bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu di dapat dari B yang lagi DPO ber domisili di Pekanbaru.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawah ke polres Bengkalis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Putra)