
Nusaperdana.com, KAMPAR,– Tim Reskrim Polsek Tambang akhirnya berhasil meringkus PU (21), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IH (17). Pelaku ditangkap di kediaman mertuanya pada Kamis (1/1/2026) setelah sempat melarikan diri selama hampir dua bulan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui sudah memiliki istri ini diduga melakukan aksinya pada awal November 2025 lalu.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumah mertuanya pada Kamis (1/1). Sebelumnya, PU sempat kabur setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang," ujar AKP Aulia Rahman kepada media, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar yang terkunci sambil bermain ponsel. Pelaku kemudian mengetuk pintu dengan dalih ingin menumpang mengisi daya baterai (charger) ponselnya.
"Pelaku beralasan colokan listrik di luar tidak berfungsi. Setelah korban membukakan pintu, pelaku mulai melancarkan aksi rayuan dengan mengatakan rindu kepada korban," ungkap Kapolsek.
Korban sempat menolak dan berusaha melepaskan tangan pelaku saat mulai dirangkul. Namun, pelaku PU langsung bertindak beringas dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Pelaku mengancam korban untuk diam agar tidak ketahuan orang lain. Ia kemudian mendorong korban ke kasur dan melakukan tindakan asusila secara paksa meski korban sempat melakukan perlawanan," tambah AKP Aulia.
Usai kejadian, korban segera menceritakan trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian berlanjut pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tambang sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena PU langsung menghilang dari kediamannya pasca dilaporkan.
Titik terang muncul pada awal tahun baru 2026, saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah mertuanya. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
"Dalam proses interogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, PU sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan lebih lanjut," tegas AKP Aulia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.