
Nusaperdana.com,Bengkalis--Pemohon informasi publik yang diajukan oleh Hariyadi SE, salah seorang warga Kota Duri, Kecamatan Mandau, resmi memenangkan sengketa informasi melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berdasarkan Putusan Komisi Informasi (KIP) Provinsi Riau Nomor: 018/KIP-R/PS-M-A/III/2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP Riau mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan kepada publik.
Objek sengketa tersebut berkaitan dengan kegiatan, pemeliharaan rutin Jalan Kecamatan Mandau Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp18,2 miliar dan pemeliharaan rutin jalan Kecamatan Batin Solapan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp 16,5 miliar, dengan rotal anggaran dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp 34,7 miliar.
Majelis menilai termohon telah lalai dalam menjalankan kewajibannya, sebagai PPID karena tidak menanggapi permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pemohon, sebagai informasi yang wajib dibuka.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya meliputi, nama kegiatan yakni Penanggung jawab pelaksana, Titik lokasi kegiatan, Jumlah anggaran, Dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan Jadwal pelaksanaan kegiatan.
Majelis menyimpulkan bahwa informasi tersebut termasuk kategori informasi publik, yang wajib tersedia secara berkala dan tidak dapat ditutup-tutupi.
Hariyadi menegaskan, bahwa kemenangan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan masyarakat atas hak keterbukaan informasi.
“Ini bukan soal saya sebagai pemohon. Ini soal hak rakyat untuk tahu bagaimana uang puluhan miliar rupiah digunakan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus bisa diawasi publik,” tegas Hariyadi, Rabu (18/2/2026).
Ia juga meminta, Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperintahkan oleh Majelis Komisioner.
Hariyadi menyatakan, akan menunggu pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila putusan tidak dilaksanakan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
"Putusan ini menjadi penegasan bahwa transparansi anggaran, adalah kewajiban badan publik dan merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang bersih serta akuntabel," tegasnya.(Donni)