Seorang WBP Rutan Kelas II B Rengat Ditemukan Tewas Gantung Diri

Senin, 20 Juni 2022

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat, Muhammad Rasyid alias Yanti (37) ditemukan tewas gantung diri. 

Diketahui Rasyid merupakan Nara pidana (Napi) kasus narkotika yang divonis 6 tahun 6 bulan. Rasyid nekat mengakhiri hidup diduga akibat depresi atas penyakit TBC yang dideritanya.

Ketika dikonfirmasi Nusapersana.com Humas Rutan kelas II B Rengat, Andreano mengatakan bahwa M.Rasyid ditemukan gantung diri pada dini hari, Senin (20/6/2022).

"Petugas rutan melakukan kontrol sekitar pukul 04:46 WIB dan seorang WBP di kamar isolasi (kamar khusus penyakit menular) memanggil petugas, menyampaikan bahwa ada WBP (an. Rasyid) gantung diri di WC," ujarnya melalui pesan WhatsApp

Mendapat kabar tersebut, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek rengat barat lalu melakukan olah TKP dan selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD guna dilakukan Visum.

Sementara Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alphonso melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan bahwa dari olah TKP almarhum melakukan bunuh diri dengan menggunakan kain sarung.

"Tidak ada tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh korban, ini murni bunuh diri." Pungkasnya.

(Karto)