Sumber Foto: Detik.com
Nusaperdana.com, Jakarta - Beberapa negara telah menerapkan surat izin mengemudi (SIM) versi digital. Tak perlu mengeluarkan SIM fisik dari dompet saat petugas memeriksanya, pengemudi tinggal menunjukkan SIM digital lewat ponsel (HP).
SIM digital itu tersimpan di ponsel masing-masing pengendara, yang tentunya sudah memiliki SIM. Pengendara jadi tidak perlu khawatir kalau SIM hilang, rusak atau lupa dibawa.
Dilansir Biometric Updates, ada beberapa negara yang bakal menerapkan SIM digital. Mulai dari Pakistan hingga Korea Selatan akan menerapkan SIM digital.
Di Pakistan, pemerintahnya bekerja sama dengan perusahaan IT, Punjab Information Technology Board. Pakistan memperkenalkan sistem SIM digital bagi warga Punjab untuk mengoptimalkan proses aplikasi SIM.
Saat ini, SIM di negara itu dikeluarkan melalui platform digital. Disebutkan, penggunaan SIM digital ini akan mengurangi antrean panjang saat warga mengurus SIM.
Begitu juga di Korea Selatan. Negara itu memperkenalkan SIM digital pada aplikasi otentikasi identitas, PASS. SIM digital kini dianggap sah di Korea Selatan. Mulai Juli 2020, warga yang mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM di 27 lokasi di Korea Selatan akan mendapatkan SIM digital.
SIM digital ini dikembangkan dengan kolaborasi antara Badan Kepolisian Nasional Korea, Otoritas Lalu Lintas Jalan, dan tiga operator seluler negara itu--SK Telecom, KT dan LG Uplus--yang mengembangkan aplikasi PASS dan meluncurkannya pada tahun 2018.
Pengguna hanya dapat menggunakan satu smartphone yang terdaftar dengan nama mereka sendiri. Untuk mengkonfirmasi keaslian informasi pada SIM dan menghalau pemalsuan SIM, tiga operator seluler menghubungkan server otentikasi identitas mereka ke sistem SIM Badan Polisi Nasional Korea dan menerapkan teknologi blockchain.
Untuk verifikasi identitas, aplikasi akan menunjukkan foto pengguna pada SIM-nya bersama dengan QR code dan barcode. Untuk mencegah pencurian atau penggunaan ilegal informasi identitas, kode-kode tersebut secara otomatis di-update.
Selanjutnya Turki. Turki yang telah menerapkan ID elektronik sejak 2017 akan menggunakan SIM digital juga. Menurut Menteri Dalam Negeri Turki, Süleyman Soylu, warga tidak perlu membawa SIM secara fisik.
"Semua informasi tentang lisensi akan terpasang di ID (elektronik). Jadi, polisi dapat memeriksa SIM Anda dengan memeriksa chip pada ID Anda," kata Soylu.
Fitur keamanan canggih akan mencegah pemalsuan dan chip penyimpanan data akan memberikan informasi sidik jari biometrik dan mengumpulkan data penggunaan.