Soal Limbah Chevron, Pj Bupati dan LAMR, Ormas Duduk Bersama

Rabu, 18 November 2020

Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, Kapolres AKBP Hendra Gunawan, dan Pengurus LAMR Kawasan Mandau, Pengurus Ormas di Dapur Melayu Gedung LAMR

Nusaperdana.com, Duri - Menyikapi soal Limbah Besi tua PT Chevron Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi Selasa (17/11) sore Duduk Bersama dengan Ketua dan jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kawasan Mandau, Bathin Solapan dan Ormas di Dapur Melayu Gedung LAMR Jalan Hangtuah simpang Pokok Duri. 

Disana Kehadiran Pj. Bupati disambut langsung oleh Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau Datuk Revolaysa, dan Datuk Rona Aidin serta Pengurus Rumpun Melayu Kecamatan Mandau Safarudin Sape, dan Beberapa pengurus Ormas yang ada di wilayah Duri. 

Sebagai payung adat, Kata Syahrial Abdi menjelaskan sangat khawatir maraknya pembuangan limbah pabrik, baik limbah padat maupun limbah cair di wilayah Duri yang meliputi Kecamatan Mandau, Pinggir dan Bathin Solapan.

Soal limbah pabrik sambung Abdi, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerima kunjungan PT. Nasional Hijau Lestari (NHL), Perusahaan yang dibentuk dari Kementerian Lingkungan Hidup, BUMN dan Migas dan tupoksinya adalah pengoperasian limbah pabrik satu-satunya yang ada di Provinsi Riau dan ditempatkan di Kota Duri. 

"80% perusahaan tersebut akan mengambil tenaga kerja dari anak tempatan, tentu ini akan memberikan lapangan pekerjaan yang besar bagi anak-anak kita nantinya", ucap Abdi seraya mengatakan terkait pengoperasian limbah ilegal dari PT Chevron nanti akan ada keputusan dari Kapolres Bengkalis. 

Sementara itu Ketua MKA LAMR Kecamatan Mandau Datuk Revolaysa mengatakan kami sudah tiga kali melaksanakan perundingan terkait ada PT yang ilegal mengambil limbah pabrik, namun hasilnya tidak dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Mandau. 

"Kami menginginkan keputusan dari bapak Pj Bupati Bengkalis, untuk memberikan solusi dan saran apa yang akan kami lakukan kedepannya, sehingga limbah padat tersebut tidak diambil lagi dari PT Ilegal", ucap Datuk Revol. (Putra)