Taja Diskusi Publik, LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat

Sabtu, 01 Agustus 2026

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Rakyat menggelar Diskusi Publik dengan tema "Peran Strategis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Perlindungan Hak Masyarakat"  bertempat di Cafe Nicoffee, Jalan Soebrantas, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Jumat malam, 31 Juli 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai namun sarat gagasan ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, yakni Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko L, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Oleh Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maiterika, S.H., M.H, 
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir Eko Heri Purwanto, S.H., M.H.; Pembina LBH Sri Rakyat Dr. Muh. Iqbal S., S.H., M.H.; serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Sabit Bahar, S.H.

Diskusi dipandu oleh Saipudin Ikhwan, S.I.Kom., M.A. selaku moderator yang juga merupakan Pengawas dari LBH Sri Rakyat.

Diskusi turut dihadiri jajaran pengurus LBH Sri Rakyat, di antaranya Ketua LBH Sri Rakyat Hadi Mardiansyah, S.H., Sekretaris Andi Lias, S.H., dan Bendahara Intan Dewi Lestari, S.IP,  dan Seluruh Pengurus serta sejumlah tokoh masyarakat, Komunitas seni, Pelaku umkm, akademisi, insan pers, Mahasiswa dan praktisi hukum di Bumi Sri Gemilang.

Wadah Perjuangan Akses Keadilan
Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran lembaga yang dipimpinnya bukan sekadar formalitas dan mencari sensasi, melainkan bagian dari ikhtiar nyata untuk turut membangun kesadaran dan penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.

"LBH Sri Rakyat hadir untuk menjadi jembatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan tidak mampu, agar hak-hak mereka di hadapan hukum tetap terlindungi. Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak setiap warga negara tanpa terkecuali," ujar Hadi.


Ia menambahkan bahwa LBH Sri Rakyat berkomitmen mendampingi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan biaya maupun pengetahuan hukum.

"Banyak saudara kita yang berhadapan dengan persoalan hukum, namun tidak tahu harus mengadu ke mana. Di sinilah  peran kecil LBH Sri Rakyat, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan mendampingi mereka hingga memperoleh haknya khususnya di Kab. Indragiri Hilir," tegasnya.

Peran Strategis dalam Pembangunan Hukum Daerah
Sementara itu, Pembina LBH Sri Rakyat, Dr. Muh. Iqbal S., S.H., M.H., yang biasa juga disapa Bung Iqbal, menyampaikan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki landasan konstitusional yang kuat dan peran strategis dalam pembangunan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Bantuan hukum adalah amanat konstitusi. Negara menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. LBH Sri Rakyat lahir untuk mengambil peran itu di tengah masyarakat Indragiri Hilir," kata Iqbal.

Ia berharap LBH Sri Rakyat dapat menjadi mitra pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga legislatif dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berpihak pada masyarakat.

"Kami ingin LBH Sri Rakyat tidak hanya bergerak di ruang penanganan perkara, tetapi juga aktif dalam edukasi hukum, penyadaran hak masyarakat, dan memberi masukan bagi lahirnya kebijakan serta produk hukum daerah yang berkeadilan," ujarnya.

Dukungan Lintas Sektor
Para narasumber dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam diskusi tersebut menyambut baik kehadiran LBH Sri Rakyat. Mereka sepakat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif, dan lembaga bantuan hukum sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat serta mendorong terciptanya kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.

Diskusi publik ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemangku kepentingan dan masyarakat, sekaligus menegaskan tekad LBH Sri Rakyat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, dalam mengakses keadilan.