Nusaperdana.com, Kampar,- Terkait proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga menggunakan tanah timbunan Ilegal di belakang Stanum.
Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kabupaten Kampar Eka Nursin kepada wartawan diruangan kerjanya, Jum,at siang (29/11/2024) mengakui bahwa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan izin operasional usaha tanah timbunan untuk proyek tanggul bendung di Desa Kuok kami tak punya.
"Terkait usaha tanah timbunan tersebut hanya kami dapatkan izin nya saja dan rekanan/kontraktor membuat perjanjian kerja. Mengenai UKL-UPL dan kami tidak memegangnya," ungkap Eka Nursin.
Ketika ditanya bahwa usaha tanah timbunan diduga Ilegal digunakan untuk proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok dan Eka Nursin mengatakan, mengenai legal atau ilegal usaha tanah timbunan tersebut kami kurang tahu yang jelas ada izin nya.
"Kalau terbukti tanah timbunan tersebut berasal dari tanah timbunan ilegal dan kami tidak akan membayar anggaran untuk tanah timbun tersebut," janji Eka Nursin.
Sekarang ini proyek tersebut masih tahap pengerjaan dan belum dibayarkan seluruh anggaran nya. Kalau terbukti ilegal dan anggaran untuk penimbunan tidak akan kita bayar. (Tim)