Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, sudah buat laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (28/4/2025).
“Tadi kami sudah buat laporan di Kejari Kampar terkait dugaan korupsi atas temuan dari BPK RI perwakilan Riau di Disdikpora Kampar. Temuan tersebut pada tahun anggaran 2022 dan 2023,” terang Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, temuan tersebut sebesar Rp. 532.368.000 tahun 2023 terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Tahun 2022, juga ada temuan BPK di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD.
Menurut Daulat Panjaitan, kerugian negara nya lumayan sebesar 500 juta lebih, oleh sebab itulah kami membuat laporan di Kejari Kampar.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak Kejari Kampar bisa memprosesnya cepat seperti harapan kita bersama, serunya.