
Nusaperdana.com,Bengkalis--Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegas Kompol Rohkani Akbar, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek memastikan akan terus mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kapolsek.(Donni)