Nusaperdana.com, Langsa - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, Selasa (05/01/2021) menjelaskan penangkapan residivis Narkoba SB Bin I (31 tahun) warga Jalan TM Bahrum Dusun Baroh Gampong Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat, berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut IPTU Imam, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka SB diciduk sedang mengendarai sepeda motornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti 6 bal ganja dibawah jok sepeda motor, sedangkan 4 bal Ganja ditemukan di bagian kaki pelaku.
Lebih lanjut dikatakan, menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli tersangka di Kabupaten Aceh Utara seharga Rp 7.000.000,00 dari I yang saat ini buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Untuk diketahui, SB merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya tersangka pada tahun 2018, ianya pernah divonis oleh PN (Pengadilan Negeri) Langsa selama 4 tahun penjara," kata IPTU Imam.
"Untuk proses penyidikan, saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 10 bal ganja kering seberat 11.200 Gram, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, nomor : 0822 7732 8472, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 4435 FAE, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna merah diamankan di Sel Mapolres Langsa.
Polisi saat ini sedang melakukan pemburuan terhadap I warga Kabupaten Aceh Utara sang penjual ganja kering yang diamankan dari tangan tersangka SB di Langsa. (KC)