Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pemberian Imbalan Bagi Pelapor Korupsi

Jumat, 02 September 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pemberian Imbalan Bagi Pelapor Korupsi

Nusaperdana.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memberi penjelasan terkait pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan Korupsi. Imbalan untuk pelapor ini bisa mencapai Rp200 juta dan baru diberikan setelah putusan inkracht.

Menurut Tomi selaku Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, pemberian hadiah ini telah diatur dalam Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Hal ini kemudian mendapat pandangan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dirinya berharap agar dengan adanya imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukannya.

"Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud," ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (2/9/2022).
Lebih jauh, Sahroni juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.

"Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat. Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat," demikian kata Sahroni.