Walaa..Cabuli Anak dibawah Umur, Oknum Pengacara di Jemput Polisi

Selasa, 06 April 2021

Tersangka Berinisial P. Bsrt (45th) di duga melakukan Pencabulan Anak di Bawah umur

Nusaperdana.com, Duri - Seorang Oknum Pengacara di Kota Duri  terpaksa di jemput Polisi dari Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Senin (05/04) sore sekitar jam 16.00 wib

Tersangka berinisial P. Bstr (44 th) dijemput di salah satu kedai Kopi di bilangan jalan desa Harapan kelurahan Air jamban, kecamatan Mandau Karna diduga telah melakukan pencabulan Anak dibawah umur berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/90/IV/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilapor warga Berinisial ASR (45 th) dan satu orang saksi berinisial TMR (48th), dan Alat bukti 1  lembar visum serta  alat Bukti Lainnya

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat press Rilis, selasa (06/04) pagi menjelaskan kronologi kejadian Pada hari tanggal tidak ingat lagi, bulan Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di salah satu hotel  Duri, Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap diri Korban FZH (15 th) yang dilakukan oleh Terlapor P. Btrs. 

Kronologis kejadian tersebut bermula sebelumnya Korban yang merupakan Keponakan Kandung dari Pelapor mendapat informasi bahwa Korban telah mengalami persetubuhan, mendapat informasi tersebut selanjutnya Pelapor langsung menanyakannya kepada Korban dan menurut Korban bahwa benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Terlapor di TKP, yang mana menurut cerita dari Korban bahwa Terlapor menjemput Korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk Korban. 

Lalu Terlapor melakukan persetubuhan terhadap Korban, namun setelah terjadi Terlapor tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat Korban kesal dan akan meninggalkan terlapor akan tetapi saat akan keluar dari kamar, Terlapor mengatakan apabila Korban tidak mau melayani Terlapor maka Korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh Terlapor, oleh sebab itu Korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya Terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP.

"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Jelas Kompol Arvin

Sementara itu tambah Kompol Arvin kronologi Penangkapan tersangka Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku/Terduga tersangka Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pada hari Senin(05/04), sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Desa Harapan tepatnya di Cafe Seckopi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. 

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau, guna pemeriksaan lebih lanjut".Terang Kompol Arvin. (Putra