Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi Khusus di Hari Waisak
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu, SH MH memberikan remisi kepada warga binaan, dalam Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak, diberikan di aula Lapas Pasir Pengaraian, Minggu 4/6/2023
Dalam kegiatan itu, turut hadir Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu dan Kausbsi Registrasi, Anton Fernando.
Pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Jadi, memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang agama,” terang Bahtiar Sitepu,
Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, 1 orang warga binaan Inisial TK, mendapat remisi khusus selama satu bulan. “Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan. Semua telah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.
Adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999.
“Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya” Pungkas Bahtiar sitepu.(jtk).