Warga Rokan lV Koto Miliki Sabu Terpaksa Mendekam Didalam Jeruji Besi
Nusaperdana.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui personil Sat Res Narkoba mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sekitar 1,5 Gram, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rokan IV Koto. Bermodal informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH langsung memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi, SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personil menemukan terlapor langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan hasilnya terdapat beberapa Barang Bukti dari ALF.dirinya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya sendiri.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, tersangka ALF telah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Kamis 12/5/2022 di Wilayah Kecamatan Rokan IV Koto.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah Rumah RT 002/RW 001 Desa Rokan IV Koto Kecamatan Rokan IV Koto,Kabupaten Rokan Hulu, Riau," ucap Kapolres melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jum'at (13/5/2022)
"Adapun Barang Bukti (BB), Satu Paket narkotika jenis Sabu dengan sekitar 1,52 Gram, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Botol Kaleng Lasegar, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital dan Satu Unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam," rincinya
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(GS)