Pencarian

Aksi Kekerasan di PT ATMP Berujung Maut, Polisi Amankan Satu Tersang

Kamis, 17 September 2026 • 03:49:00 WIB
Aksi Kekerasan di PT ATMP Berujung Maut, Polisi Amankan Satu Tersang
Aksi Kekerasan di PT ATMP Berujung Maut, Polisi Amankan Satu Tersang

Nusa Perdana.com.Rokan hulu-
Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama. Polisi kemudian mengamankan AH alias AG (20) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan PT ATMP.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurut keterangan saksi, korban awalnya terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Saat warga berupaya melerai, situasi justru memanas. Korban kemudian terlihat terbaring di pinggir jalan dan diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan seorang pria berinisial DH.

Saksi akhirnya berhasil menghentikan aksi tersebut. Korban sempat dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya, namun tiba-tiba tumbang. Saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban.

Korban kemudian dibawa ke Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh. Setelah sekitar 10 menit mendapat perawatan dan bantuan oksigen, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban selanjutnya dibawa personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum, sebelum dikembalikan ke kediamannya di kawasan PT ATMP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama tim melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat. Polisi akhirnya mengamankan AH alias AG.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.

Polisi juga masih mendalami peran DH dan pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Humas Polres Rohul/Gs).
 

Aksi Kekerasan di PT ATMP Berujung Maut, Polisi Amankan Satu Tersang

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks