Buruh PT RAS Keluhkan Upah ‘Nol Koma’ dan Santunan Kecelakaan, KASBI Tempuh Jalur Hukum

Nusa perdana.com.Rokan Hulu-

Pengurus Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) Riau menyambangi puluhan anggota serikat pekerja di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (12/9/2026).

Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, bersama Penasehat Hukum Temasisokhi Zega, S.H., dan Yamanuddin Giawa dari DPO, disambut antusias para buruh. Yel-yel “Muda... Berani... Militan!” menggema dalam pertemuan tersebut.

Waonasokhi menegaskan perusahaan dan buruh harus diposisikan sebagai mitra. Menurutnya, hak normatif pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, sejumlah pekerja PT Riau Anugrah Sentosa (PT RAS) menyampaikan keluhan, antara lain terkait perhitungan upah yang disebut “nol koma”, hak cuti tahunan, serta santunan kecelakaan kerja.

“Kami sangat mengeluhkan gaji nol koma. Tidak penuh satu HK, padahal bekerja sampai sore,” ungkap salah seorang buruh.
Para pekerja juga menyebut terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mata kanannya mengalami kondisi fatal, namun santunan dari perusahaan disebut belum dibayarkan.

F.SBPI-KASBI menyatakan sebelumnya telah memperjuangkan sejumlah hak pekerja di PT RAS, mulai dari kekurangan upah, THR, cuti hamil dan melahirkan, pesangon PHK, pesangon meninggal dunia, hak sakit, hingga hak akibat kecelakaan kerja.

Dilaporkan ke Polda Riau
Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau terkait persoalan kecelakaan kerja dan hak cuti tahunan yang disebut belum dibayarkan.

“Ini langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi anggota serikat,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai hukum yang berlaku.

Hak pekerja mengacu antara lain pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan mengenai jaminan sosial dan kecelakaan kerja.
PT RAS Belum Berikan Klarifikasi
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT RAS.

Namun, petugas keamanan bernama Marpaung dan Manik menyebut pimpinan perusahaan sedang menerima tamu dari pihak ISPO selama sekitar empat hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan keterangan terkait keluhan para pekerja maupun pernyataan F.SBPI-KASBI.
(Gs).
 

Reporter: Gudman Simanjuntak