TEMBILAHAN — Perkara tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat Samsul Ahyar alias Ahyar bin H. Ibrahim telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Masa penahanan sekitar lima bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana, sehingga hukuman yang masih harus dijalani kurang dari satu bulan.
Samsul Ahyar didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Rakyat, yakni Hadi Mardiansyah, S.H., Andi Lias, S.H., dan Ahmad Syukran, S.H. Pendampingan dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, S.H., mengatakan pihaknya telah menjalankan pembelaan secara maksimal dengan berpedoman pada kode etik profesi, ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sebagai penasihat hukum, kami telah menjalankan tugas dan fungsi pembelaan secara maksimal. Apa pun proses yang telah dilalui, kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim,” ujar Hadi.
Menurutnya, pembelaan merupakan bagian dari proses peradilan dan hak hukum setiap warga negara. Advokat berkewajiban memperjuangkan kepentingan hukum klien, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
“Semua berada dalam koridor hukum. Karena itu, pembelaan tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Hadi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati setiap tahapan yang telah dilakukan oleh Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Sri Rakyat, Andi Lias, S.H., mengatakan pendampingan hukum tidak semata-mata berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memastikan hak-hak terdakwa tetap dihormati selama proses peradilan.
“Yang paling penting adalah terdakwa mendapatkan hak untuk didampingi dan dibela secara hukum. Kami telah menjalankan pendampingan tersebut sampai perkara ini memperoleh putusan,” kata Andi.
LBH Sri Rakyat juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut dan berharap proses hukum dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Hadi berharap penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir senantiasa mengedepankan keadilan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
“Semoga hukum dan keadilan senantiasa dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Hukum harus menjadi ruang untuk menemukan keadilan, menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian bagi setiap warga negara,” tutup Hadi.