Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Kejari Indragiri Hulu Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Pidum

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
"Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Hukum Tetap (Inkracth) Periode Juli 2021 s/d April 2022."Ujar Kepal Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Kasi Intel Arico Novi Saputra SH.
Dikatakannya bahwa pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dilakukan Pada hari Rabu pada tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Arico menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Hukum Tetap (Inkracth) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dihadiri oleh perwakilan Polres Indragiri Hulu, perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Kepala Rupbasan Indragiri Hulu dan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu beserta para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya narkotika, perangkat elektronik, dll.
“Sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan," Imbuhnya
Masih kata Arico, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh hakim selama periode bulan Juli 2021 hingga April 2022 sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) perkara diantaranya perkara Oharda, Narkotika, Kamnegtibun TPUL.”Pungkasnya
(Karto)
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa