Kejari Inhu Melaksanakan Penetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa (5/4) sekira pukul.16.00 Wib.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan terlebih dahulu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya Terdapat 2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni JPU Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penetapan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 13.00 Wib mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra,S.H.
(Karto)
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa