Kejari Inhu Melaksanakan Penetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa (5/4) sekira pukul.16.00 Wib.

Sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul  09.30 Wib telah dilaksanakan terlebih dahulu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya Terdapat 2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni JPU Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penetapan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 13.00 Wib mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. 

“Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra,S.H. 

(Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar