Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, berupa penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial Samsul Ahyar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 6 April 2026.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut,” jelas pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dari seorang pemasok bernama Ujang, yang mendapatkan BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol berisi BBM masing-masing sekitar 1 liter, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.
Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000 dari penjualan 36 jerigen BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Berita Lainnya
Sinergi Polsek Kateman dan Petani Tagaraja, Wujudkan Kemandirian Pangan Lokal
Polsek Tanah Merah Kawal Program Hortikultura Bayam di Desa Tanah Merah
Polisi Turun ke Ladang: Pastikan Pertumbuhan Jagung di Tagagiri Tama Jaya Berjalan Baik
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Sungai Batang Dukung Peternakan Sapi di Inhil
Apel Siaga Karhutla di Tempuling, Stake Holder dan MPA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Prestasi Gemilang, Pemkab Inhil Diakui Kementerian Keuangan RI, Sabet Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik
Melalui Program Ayam Petelur, Polsek Sabak Auh Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Monitoring Lahan Jagung Pipil