Pencarian

Cegah Karhutla, Polsek Rambah Samo Bagikan Masker dan Ingatkan Warga Ancaman Pidana

Selasa, 08 September 2026 • 09:12:00 WIB
Cegah Karhutla, Polsek Rambah Samo Bagikan Masker dan Ingatkan Warga Ancaman Pidana
Cegah Karhutla, Polsek Rambah Samo Bagikan Masker dan Ingatkan Warga Ancaman Pidana

Nusa perdana.com.Rambah Samo Rokan Hulu— 
Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu.

Dipimpin Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH, bersama personel, Polsek Rambah Samo membagikan masker kepada masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan. Terlebih, kondisi cuaca panas dan kering dapat dengan cepat memperbesar potensi api menjalar dan menimbulkan Karhutla.

Kapolsek Rambah Samo mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran.Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok maupun benda yang berpotensi memicu api secara sembarangan. Setiap aktivitas yang menggunakan api juga harus dipastikan benar-benar padam sebelum ditinggalkan.

“Pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran,” demikian imbauan yang disampaikan jajaran Polsek Rambah Samo.

Jajaran kepolisian juga meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lahan, khususnya ketika kondisi cuaca panas dan kering. Jika menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin.

Bisa Dipidana dan Denda Miliaran Rupiah

Polsek Rambah Samo turut mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada pokoknya melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Peringatan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Jaga Riau dari Asap
Melalui pembagian masker dan sosialisasi pencegahan Karhutla ini, Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan wilayah yang aman dan nyaman.

Masyarakat juga diharapkan tidak hanya menjadi penerima imbauan, tetapi ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di lingkungan masing-masing.
Harap Sarlose Mesra SH.

“Jaga Riau dari asap, jaga alam, maka alam akan menjaga kita.”

Polsek Rambah Samo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan, karena mencegah Karhutla jauh lebih baik dari pada harus menghadapi dampak asap, kerusakan lingkungan, serta konsekuensi hukum di kemudian hari.Pungkas Kapolsek Rambah Samo Sarlose Mesra. (Gs).

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks