Polsek Rambah Samo, Akhirnya Serahkan Tulang Belulang Kepihak Keluarga


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Terkait temuan tulang belulang manusia di sungai Okak oleh warga yang sedang memancing ikan di sungai, Kapolsek Rambah serahkan kepada pihak keluarga, pada Selasa 5/10/2021 sekitar pukul 16.30 Wib.

Pada saat  memancing di aliran sungai okak. pancing Lilik tersangkut pada sebuah kayu dalam sungai tersebut, Lilik turun ke sungai untuk mengambil mata pancing nya yang tersangkut dan Lilik merasa kaget melihat ada tulang-belulang yang mirip dengan tulang manusia .

"Terkait hal tersebut,  Lilik pun memberitah Sumadi, dan tidak disitu saja, bahkan Lilik dan Sudirman langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat desa dengan warga lainnya". Sebut Paur Humas Polres Rohul.

"Dari informasi yang diterima, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK  langsung memerintahkan kapolsek Rambah Samo untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian peristiwa (TKP)," sebut Paur Humas AIPDA Mardiono P SH sabtu 9/10/2021.

Kapolsek Rambah samo IPTU Dedi Siswanto SH dengan reaksi cepat bergerak ke TKP didampingi Kanit Reskrim bersama Anggotanya menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa untuk mengevakuasi Tulang belulang manusia tersebut,dan dibantu dengan beberapa warga lainnya.

Setibanya di TKP  Sukitmanto dan  Evi Susanti  meyakini bahwa tulang belulang tersebut adalah Suroyo (43), laki laki,alamat  Blok C RT 001 RW 003 Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu,"tidak lain adalah suami dari  Evi  Susanti sendiri dan Adek kandung dari  Sukitmanto.

Evi menambahkan, Ketika suaminya pergi meninggalkan rumah,ia  menggunakan celana pendek warna hijau loreng, seperti yang ditemukan di sungai saat itu.

Pihak desa mengakui  bahwa almarhum yang bernama Suroyo sudah lama tidak pulang ke rumah, sejak ia pergi pada 15 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 wib, suroyo mengalami keadaan tidak sehat (Linglung).

Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH berserta Kanit Reskrim  berkoordinasi dengan keluarga dan menyarankan kepada pihak keluarga  Suroyo (Almarhum)  untuk di lakukan uji DNA guna proses Hukum.

Namun pihak keluarga menolak untuk dilakukan uji DNA dan pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas atas kematian korban lalu pihak keluarga membuat Surat pernyataan untuk tidak dilakukan uji DNA.

Lalu Pihak Polsek Rambah Samo menyerahkan korban kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman sebagai mana mestinya, pungkas Paur AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (Gs)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar