NUSAPERDANA.COM — Kebijakan ini diumumkan Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9), sebagai jawaban atas kesulitan keuangan daerah yang selama ini membiayai belanja pegawai. Ia mengonfirmasi pemerintah telah menyiapkan dana injeksi sebesar Rp20,5 triliun pada Agustus 2026 untuk membantu pemda yang kolaps membayar gaji.
"Kita (pemerintah) sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu, dibayar pemerintah pusat. Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap," kata Purbaya.
Anggaran Pemda Tergerus, Pusat Suntik Dana Rp 400 Triliun
Langkah ini diambil di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp200 triliun akibat efisiensi. Sebagai kompensasi, pemerintah menambah belanja daerah dari pusat menjadi Rp400 triliun. Purbaya menegaskan pemantauan ketat dilakukan setiap bulan agar hak pegawai dan pelayanan publik tidak terganggu.
"Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem," ujarnya.
Status Kepegawaian: Tunggu Regulasi Turunan, Data Mulai Diverifikasi
Pemerintah daerah mulai merespons kebijakan ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyebut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menjadi angin segar karena mengakomodasi kebutuhan belanja semua PPPK. Data per Mei-Juni 2026 mencatat 3.046 PPPK paruh waktu, 1.884 PPPK penuh waktu, serta 4.033 PNS di wilayahnya tengah diverifikasi Inspektorat.
Taufik belum bisa memastikan apakah pengalihan gaji ke pusat otomatis mengubah status PPPK menjadi PNS. "Semua akan ada tahapannya, jadi sebaliknya kita tunggu regulasi selanjutnya," katanya di Mataram, Jumat (28/8).
Tuntutan Ganda: Alih Status dan Hapus Batas Usia
Di luar kepastian pendanaan, gelombang aspirasi tetap menguat. Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah menegaskan aksi damai bertajuk Silaturahmi Nasional pada 7 September 2026 di Istana Negara tetap berjalan. Empat tuntutan utama diusung: pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2026, pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa batasan usia pada 2027, realisasi pengembangan karier, serta pengalihan sumber gaji dari APBD ke APBN.
"10 forum PPPK dan PPPK paruh waktu tetap demo 7 September dengan membawa empat tuntutan. Tidak ada pembatalan," tegas Fadlun kepada JPNN.
Unjuk rasa diperkirakan diikuti 35 ribu guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Hingga Kamis (3/9), pendaftar sudah menembus 20 ribu orang.
"Presiden Prabowo harus melihat PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada nakes dan teknis yang belum tersentuh oleh kebijakan," kata Fadlun.
Karier Terhambat dan "Menua" Tanpa Kepastian
Akar persoalan yang disuarakan organisasi pegawai adalah kebijakan moratorium CPNS di masa lalu. Banyak tenaga honorer terpaksa beralih ke skema PPPK, namun regulasi karier yang ada dinilai sempit. Ketua AP3KI Nur Baitih menyatakan jalur diplomasi dan aksi massa berjalan beriringan.
"Jadi, kami ini menua karena tidak ada kesempatan menjadi CPNS. Honorer diarahkan menjadi PPPK," ucap Fadlun. Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menambahkan perjuangan lapangan tetap diperlukan untuk mengawal proses regulasi di pemerintah pusat.