NUSAPERDANA.COM — Wacana digitalisasi pemungutan suara di Indonesia mendapat catatan kritis dari internal penyelenggara pemilu. Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa mekanisme e-voting bukan barang baru yang otomatis menjamin kualitas demokrasi, dan meminta semua pihak mempelajari kegagalan penerapannya di negara maju.
Akar Penolakan Jerman: Masalah Kontrol Publik
"Di Jerman itu e-voting sudah ditinggalkan. Pengadilan Jerman tidak menggunakannya lagi," kata Totok Hariyono di Jawa Barat, Kamis (3/9). Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Jerman yang menyatakan sistem tersebut tidak konstitusional.
Menurut Totok, substansi demokrasi terletak pada kemampuan setiap warga mengontrol jalannya pemilu. Logikanya, sistem digital berpotensi menghambat masyarakat awam yang tidak memahami teknologi untuk melakukan pengawasan secara langsung.
"Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," ujarnya.
Syarat Ketat: Geografi dan Tahapan Bertahap
Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, menegaskan bahwa persoalan e-voting tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar pilihan teknologi. Butuh kajian utuh tentang kesiapan infrastruktur dan karakteristik wilayah Indonesia yang tersebar di ribuan pulau.
"Harus ada kajiannya yang utuh. Apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia," jelas Lolly.
Ia menambahkan, penerapan teknologi dalam pemilu semestinya bertujuan mempermudah pemilih, bukan sebaliknya. Pernyataan ini muncul di tengah proses penyusunan substansi perubahan