Pencarian

DPR: Seluruh TPA Wajib Miliki Perangkat Pemadam Kebakaran

Jumat, 04 September 2026 • 06:24:31 WIB
DPR: Seluruh TPA Wajib Miliki Perangkat Pemadam Kebakaran
Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir mendorong pemerintah menetapkan perangkat pemadam kebakaran sebagai standar minimum operasional seluruh TPA di Indonesia.

NUSAPERDANA.COM — Sebanyak tiga TPA di Pulau Jawa dan Bali terbakar dalam rentang waktu 1–7 September. Terluas terjadi di TPA Putri Cempo, Solo, dengan area terdampak mencapai 6 hektare yang tersebar di Blok B, C, dan D. Kebakaran serupa juga melanda TPA liar Waringinkurung, Serang, serta TPA Mandung, Tabanan, Bali, yang masih menyisakan asap tipis hingga Jumat (4/9).

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir mendorong pemerintah menetapkan fire fighting package sebagai standar minimum operasional seluruh TPA. "Setiap TPA wajib punya fire fighting package," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Standar Kelengkapan yang Tidak Bisa Ditawar

Ketentuan yang diusulkan mencakup infrastruktur dasar hingga prosedur tanggap darurat. Jalal menyebutkan TPA harus memiliki sumber air permanen berupa kolam atau water reservoir, pompa berkapasitas besar, hydrant, alat berat seperti excavator atau bulldozer, serta akses memadai bagi mobil pemadam kebakaran.

Selain perlengkapan fisik, ia menekankan kebutuhan akan tanah penutup, SOP emergency, dan petugas jaga yang beroperasi 24 jam. "Ini bukan soal anggaran besar, tapi standar minimum yang selama ini terabaikan," kata Jalal.

Arah Baru: Pencegahan Kebakaran alih-alih Pemadaman

Anggota dewan tersebut menilai pendekatan Indonesia selama ini reaktif—kebakaran terjadi baru ditangani. Ia mengusulkan paradigma bergeser ke fire prevention serta program zero open dumping 2026–2030.

Dalam konsep yang ditawarkan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah diminta membuat peta risiko (risk map) untuk seluruh TPA. Pemetaan ini mengklasifikasikan tingkat bahaya berdasarkan kondisi nyata di lapangan: hijau untuk risiko rendah, kuning untuk yang perlu mitigasi, oranye untuk kategori rawan kebakaran, dan merah untuk status darurat atau high risk.

Parameter Penilaian dan Teknologi Deteksi Dini

Penentuan level risiko tidak bisa asal. Jalal menyebut parameter minimal harus memperhitungkan umur TPA, volume sampah, tinggi tumpukan, kemiringan lahan, kandungan gas metana, hingga kondisi cuaca setempat.

Untuk TPA berkapasitas besar, ia meminta pemasangan sistem peringatan dini berbasis teknologi. Sensor gas metana (CH?) dan pengukur suhu ditempatkan di titik rawan, dilengkapi kamera pengawas atau drone thermal serta stasiun cuaca mini. "Sebelum api membesar, suhu dan metana sudah terdeteksi naik. Alarm berbunyi, petugas masuk melakukan pendinginan, selesai. Bukan menunggu warga melihat asap," jelasnya.

Peringatan untuk Efisiensi Transfer Daerah

Jalal turut menyoroti kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD) yang tengah berjalan pemerintah. Ia meminta jenis belanja tertentu yang berkaitan dengan layanan dasar dan keselamatan publik tidak diperlakukan sama seperti pos belanja biasa.

"Belanja tertentu jangan diperlakukan seperti belanja biasa. Boleh efisiensi, tetapi jangan sampai mematikan fungsi vitalnya," ucapnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran operasional TPA akan terganggu apabila pemangkasan anggaran menyentuh sektor pengelolaan sampan dan penanggulangan kebakaran.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemadaman di TPA Putri Cempo masih berlangsung. Sementara di TPA Mandung, puluhan pegawai UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Tabanan dilaporkan terus terpapar asap kebakaran yang telah berlangsung sekitar sepekan.

Sumber: news.detik.com

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks