Pencarian

LBH Sri Rakyat Terima Kuasa Pedagang, Kaji Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DKUPP Inhil

Senin, 17 Agustus 2026 • 15:21:00 WIB 2 menit baca
LBH Sri Rakyat Terima Kuasa Pedagang, Kaji Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DKUPP Inhil

TEMBILAHAN, Senin 17 Agustus 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Rakyat menerima kuasa dari sejumlah pedagang untuk melakukan advokasi dan pengkajian hukum terkait polemik yang terjadi dalam proses relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, SH, bersama Ketua HPPI (Himpunan Pedagang Pasar Inhil) Romi Saputra, Ketua APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Alex Saputra, serta para pedagang, menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kajian LBH Sri Rakyat adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya terkait proses pemungutan retribusi.

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan kepada LBH Sri Rakyat, pemungutan retribusi tersebut diduga mencakup periode 2021 hingga 2026 dan diberlakukan secara retroaktif, sementara dasar hukum penerapannya dinilai belum jelas. Persoalan tersebut kemudian memicu polemik dan kisruh di tengah proses relokasi pedagang ke TPS yang disediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

LBH Sri Rakyat saat ini masih mengkaji dasar hukum pemungutan retribusi tersebut, termasuk kewenangan pihak yang melakukan pemungutan, mekanisme penerapan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, SH, menegaskan bahwa pihaknya  sedang  mengkaji dan pengumpulan bahan sebelum mengambil langkah hukum.

Kami sedang melakukan pengkajian dan mempersiapkan laporan. Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentunya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadi.

LBH Sri Rakyat menegaskan, langkah hukum nantinya akan didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta hasil kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan kepentingan para pedagang tetap terlindungi dalam proses penyelesaian polemik relokasi dan persoalan retribusi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sementara itu, proses pengumpulan data dan keterangan dari para pedagang masih berlangsung. LBH Sri Rakyat juga tengah mempersiapkan laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks