Pencarian

Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Ditangkap, Tersangka Kelima Korupsi Nikel

Selasa, 29 September 2026 • 06:02:01 WIB
Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Ditangkap, Tersangka Kelima Korupsi Nikel
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Purbalingga, Jawa Tengah.

NUSAPERDANA.COM — Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9), sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Penangkapan dilakukan setelah Teguh tidak memenuhi panggilan penyidik, meski namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.

Teguh yang menjabat Sekjen ESDM periode 2013–2017 diamankan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dini hari. Lokasi penangkapan berada di rumah seorang berinisial ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari.

"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (28/9).

Lima Tersangka dan Peran PT Ceria Nugraha Indotama

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada Jumat (25/9). Selain Teguh, penyidik menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi tata kelola nikel.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi fakta dan tiga saksi ahli, serta menyita 143 dokumen yang disetujui pengadilan. Penyidikan berlangsung di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

"Para penyelenggara negara secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari CNI," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).

Tiga Pelanggaran yang Dituduhkan

Anang memerinci tiga penyelewengan yang dilakukan perusahaan. Pertama, CNI tidak mengutamakan pasar dalam negeri dalam menjual hasil tambangnya, padahal Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 mewajibkan setiap penambang nikel mematuhi kebijakan pasar domestik.

Kedua, CNI memanipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari 2017–2019 berinisial NRH. Dokumen itu penting agar nikel perusahaan mendapat rekomendasi ekspor sebelum dikirim ke luar negeri.

Ketiga, publikasi persetujuan ekspor nikel milik CNI. Dalam proses ini, perusahaan diduga meminta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhamad Hasbullah Idris untuk memanipulasi proses tersebut.

CNI juga diduga meminta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM 2017–2018 Bambang Susigit menerbitkan dokumen Persetujuan Ekspor berdasarkan dua dokumen ilegal itu. Menurut Anang, Bambang menerbitkan Persetujuan Ekspor tanpa dokumen RKAB.

"Para negara penyelenggara yang telah memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama telah secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari CNI," kata Anang.

Proses Hukum dan Sikap Kejagung

Dalam proses penangkapan, penyidik sempat mengalami hambatan saat memasuki kediaman Teguh. Setelah diamankan, Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Anang menegaskan penyidik bekerja secara mendalam dan profesional. "Tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Penangkapan Teguh melengkapi rangkaian penyidikan kasus tata kelola nikel yang menyentuh pejabat kementerian, dinas daerah, hingga korporasi tambang. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sektor sumber daya mineral, terutama saat tata kelola nikel menjadi sorotan di tengah dorongan hilirisasi industri nasional.

Sumber: katadata.co.id

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks