Kabar perubahan identitas di jaringan dealer Denza sempat memicu spekulasi bahwa BYD akan mengganti nama merek kendaraan listrik premiumnya di Indonesia. Manajemen BYD Indonesia akhirnya angkat bicara dan meluruskan situasi tersebut.
Head of Public Relations and Government Relations Luther Panjaitan menjelaskan, penyesuaian yang terlihat di dealer merupakan bagian dari pembaruan identitas logo yang sedang dilakukan Denza secara global.
"Terkait merek Denza, kami informasikan secara global Denza saat ini tengah melakukan pembaruan minor terhadap identitas logo merek," kata Luther melalui pesan singkat, Kamis (20/8).
Proses Administratif Nama Denza di Indonesia
Meski logo diperbarui, status kepemilikan nama Denza di Indonesia masih menggantung. Luther menyebut proses administratif hukum tengah berjalan dan ditangani langsung oleh tim hukum perusahaan.
"Dan terkait status kepemilikan nama Denza di Indonesia saat ini masih sedang dalam proses administratif hukum yang ditangani langsung oleh tim hukum kami," ujarnya.
Klarifikasi ini menjawab kekhawatiran konsumen dan calon pembeli setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek dagang. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
Strategi Bisnis Denza di Indonesia Tidak Berubah
Luther memastikan proses administratif yang berjalan tidak mengubah arah bisnis Denza di pasar Indonesia. Merek ini akan tetap fokus pada segmen kendaraan listrik premium.
"Denza akan tetap fokus menghadirkan produk dan teknologi EV premium serta pelayanan jaringan berstandar global," ujarnya.
Sebelumnya, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025, dengan klasifikasi kelas 12 untuk kendaraan.
Langkah ini diyakini sebagai persiapan antisipasi jika nama Denza resmi tidak dapat digunakan lagi di Indonesia. Namun, hingga saat ini BYD Indonesia belum mengumumkan perubahan nama resmi untuk produk yang dipasarkan.