Pencarian

Abdul Wahid Banding,vonis dari 2 tahun naik jadi 4 tahun penjara

Selasa, 06 Oktober 2026 • 07:48:00 WIB
Abdul Wahid Banding,vonis dari 2 tahun  naik jadi 4 tahun penjara
Abdul Wahid Banding,vonis dari 2 tahun  naik jadi 4 tahun penjara

Pekan Baru .Nusa Perdana.com— Upaya banding yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi justru berujung pada penambahan hukuman. Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat pidana terhadap Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau pada Senin (5/10/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (5/10/2026).

Hukuman tersebut menjadi dua kali lipat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Selain pidana penjara, PT Riau juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Abdul Wahid.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Abdul Wahid bertambah dua tahun dari vonis tingkat pertama. Perkara ini masih berada dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Gs).

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks