Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara yang Telah Inkracht

Nusa Perdana.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Selasa (29/9/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Freddy F. Simanjuntak, SH., MH., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Rohul.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan total berat 119,01 gram, kemudian daun ganja kering sebanyak satu perkara dengan berat 405,51 gram, serta pil ekstasi sebanyak satu perkara dengan berat 1,63 gram.
Selain barang bukti perkara narkotika, Kejari Rohul juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta barang bukti dari 53 perkara orang dan harta benda.
Kajari Rohul Freddy F. Simanjuntak mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Freddy.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini rutin kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, Kejari Rokan Hulu memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan serta proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.tutup Kajari Fredy(Gs).
