Gagalkan Transaksi Ekstasi, Polsek Tambusai Utara amankan Seorang Pengedar

Nusa Perdana.com.Rokan Hulu— Polisi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial FE alias P (36), yang diduga berperan sebagai pengedar, berhasil diamankan bersama dua butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Polsek Tambusai Utara pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Desa Bangun Jaya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat itu ditemukan dua orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri.

Dari lokasi, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,055 gram. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap FE alias P yang disaksikan pihak RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menemukan satu buah kaca pirex serta dua unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang di dalamnya ditemukan satu buah bong dan satu buah mancis kompor yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Note 20 Ultra warna bronze, satu unit Samsung Note 9 warna dongker, satu tas sandang warna hitam, kunci mobil, serta uang tunai Rp1.155.000.

“Yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap FE alias P juga menunjukkan hasil positif mengandung AMP dan MET.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.  *(Humas Polres Rohul/Gs).

Reporter: Gudman Simanjuntak