NUSAPERDANA.COM, TAPUNG — Jajaran Polsek Tapung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat total 6,09 gram.

Ketiga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan kebun sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, tiga pelaku yang diamankan terdiri dari pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pengedar serta seorang pria yang diduga sebagai pengguna.

“Dari tiga pelaku, terdapat sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar dan satu pelaku lainnya sebagai pengguna,” kata Kompol Bambang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JH (57) dan istrinya NE (53), warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Sementara satu pelaku lainnya, AN (23), merupakan warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 28 paket sabu dari JH dan NE. Sementara dari tangan AN, petugas mengamankan satu paket sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Mahat Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati AN dan JH sedang duduk di kawasan kebun sawit plasma masyarakat. Keduanya kemudian diamankan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dari dalam tas sandang berwarna cokelat milik AN.

Pada saat bersamaan, petugas melihat NE berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengejar dan berhasil mengamankannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau yang sebelumnya diduga dibuang NE ke dalam parit. Setelah diperiksa, dompet tersebut ternyata berisi 28 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan dibungkus kembali menggunakan empat plastik klip bening ukuran sedang.

Menurut keterangan polisi, NE mengakui dompet berisi sabu tersebut merupakan milik JH. NE disebut menerima dompet tersebut dari JH ketika keduanya melihat kedatangan petugas, dengan tujuan membawa barang bukti tersebut agar tidak ditemukan.

“NE mengakui dompet yang berisikan barang tersebut milik JH yang diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang. Tujuannya diduga untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kompol Bambang.

Sementara itu, AN juga mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan di dalam tasnya diperoleh dari JH. Paket tersebut disebut akan digunakan oleh AN.

JH kemudian mengakui keterangan yang disampaikan NE dan AN. Kepada petugas, JH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial WA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disebut diperoleh JH di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru.

“Untuk DPO WA saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung,” jelas Kompol Bambang.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Untuk para pelaku kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Reporter: Muhammad Sanusi